Jika pemahaman RancangBangun itu adalah merancang dan membangun, maka siapakah pihak yang memiliki kewenangan untuk menyandang status tersebut, apakah seorang arsitek ataukah sebuah institusi kontruksi..?
Link artikel : https://www.linkedin.com/pulse/arsitek-rancang-bangun-vs-kontraktor-wahyu-achadi
Foto : Koleksi PT SAS