Ini Syarat Rumah Post Pandemic
Pandemi membuat kita terus belajar pentingnya menghadirkan hunian yang sehat.
Pandemi Covid-19 yang kita alami sejak awal tahun 2020 lalu telah menciptakan banyak paradigma, lifestyle, hingga penerapan berbagai norma baru terkait kehidupan sehari-hari. Rumah misalnya, saat pandemi menjadi faktor yang krusial karena hampir semua kegiatan mulai anak bersekolah hingga bekerja harus dilakukan dari rumah.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara aktif terus mengampanyekan pelaksanaan pembangunan rumah sehat di masa pasca pandemi. Rumah sehat diharapkan bisa melindungi penghuni dari berbagai bakteri maupun virus yang bisa mengganggu kesehatan.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, pengembangan rumah sehat di masa pasca pandemi ini harus terus dilanjutkan dan harus mendapat perhatian dari masyarakat karena menyangkut hal dasar yang sangat kita butuhkan yaitu kebutuhan papan.
“Kita tentu ingat saat pandemi tahun 2020 rumah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas kita sehari-hari. Keterikatan masyarakat pada rumah jadi melekat dan rumah harus diupayakan untuk menjadi tempat yang menyenangkan sekaligus “istana” khususnya untuk menjamin seluruh penghuninya tetap sehat,” ujarnya.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan beberapa aturan seperti peraturan pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 untuk mengatur ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi untuk melindungi penghuni rumah. Berbagai kenormalan baru, kebiasaan, tatanan, maupun kewajaran baru menjadi istilah yang merujuk pada situasi pandemi.
Setiap rumah harus dijamin telah memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Rumah juga harus dirawat dengan baik dan jangan sampai kotor yang menyebabkan berkembangnya virus maupun bakteri penyebab penyakit. Ada sejumlah kriteria untuk menghadirkan rumah sehat sesuai pedoman SNI 03-65722001 yang mengatur luas jendela, pintu, jarak plafon, dan berbagai hal teknis lainnya.
Lebih rinci lagi pengaturannya antara lain, udara yang masuk tidak berasal dari uap dapur maupun kamar mandi. Kalaupun tidak bisa maka harus menggunakan filter udara untuk mengurangi paparan virus. Untuk kenyamanan thermal suhu ruangan dijaga rata-rata 23-26 derajat celcius selain menjaga keseimbangan penghawaan antara volume udara yang masuk maupun keluar.
Dari segi kelembapan, untuk mengurangi pertumbuhan lumut dan jamur akibat ruangan yang lembab dan aliran udara tidak baik, setiap ruang harus mendapatkan pencahayaan yang cukup dan menghindari perabotan yang menutupi sebagian besar luas lantai ruangan.
Selain itu, penghuni rumah tidak boleh membiarkan debu dan hama menumpuk untuk mengantisipasi timbulnya alergi maupun masalah kesehatan lainnya. Kebersihan rumah harus dijaga dengan membersihkan seperti menyapu dan mengepel lantai, mengelap perabotan, menyedot debu, dan lainnya.
Hal penting lainnya yaitu selalu menjaga kualitas air dengan harus tersedianya sumber air bersih yang menjadi sumber air minum bagi penghuni juga memerhatikan saluran air buangan jangan sampai tersumbat. Pastikan juga kelancaran air yang mengalir ke saluran dan air hujan harus bisa dialirkann dengan kemiringan minimal dua persen.
Kriteria lainnya yaitu mereduksi Kebisingan dengan tata lansekap yang juga memiliki efek terhadap pergerakan udara sebagai penghantar suara juga diperlukan. Penggunaan bahan bangunan yang tidak berbahaya dan beracun, menghindari penggunaan plafon dengan bahan asbes, dan bahan cat yang mengandung karsinogenik yang berbahaya bagi tubuh manusia.
“Kami terus menghimbau agar masyarakat dapat segera mengimplementasikan aspek-aspek rumah sehat seperti ini untuk terus mendorong terciptanya kehidupan yang lebih baik dan sehat di masa pasca pandemi ini. Semua pihak harus terlibat dalam mewujudkan hunian yang sehat,” pungkas Iwan